171. Menurut asta brata bahwa pimpinan yang akan berhasil,adalah pimpinan yang memenuhi beberapa syarat antara lain :
jawaban :
B .Yama barata ,yang menunjukan pada keahlian dan kepastian hukum
172. Kepemimpinan menurut ajaran tradisional misalnya di jawa digambarkan, tugas seorang pemimpin
melalui pepatah sebagai berikut Ing ngarsa sung tuladan dan ing ngarsa mangun karsa Tut wuri handayani pepatah ini sering digunakan oleh :
jawaban :
C. Ki Hajar Dewantara
173. Seoarng pemimpin dapat dikatakan sebagai pemimpin dimuka, pemimpin di tengeh, pemimpin di belakang. Bahaya seorang pemimpin di muka adalah :
jawaban :
A. pemimpin di muka tidak dapat merasakan suka dukanya masyarakat
174. Yang dimaksud dengan birokrasi adalah :
jawaban:
A. Organisasi yang bersifat hirarkis,yang ditetapkan secara rasional untuk mengkoordinir pekerjaan orang-oarng untuk pekerjaan adminitratif
175. Prinsip hirarchy dan derajat wewenang merupakan sistem yang tegas perihal hubungan atasan dan bawahanya dimana terdapat pengawasan terhadap bawahan oleh atasan. Hal ini memungkinkan pula adanya suatu jalan untuk warga masyarakat untuk :
jawaban :
A. Mengawasi supaya lembega lembaga rendahandi tinjau kembali oleh lembega lembaga yang lebih tinggi.
176. Dengen memperhatikan ciri ciri birokrasi oleh Max Weber, maka dapat dikatakan bahwa birokrasi mencakup beberapa unsur, antara lain :
jawaban :
D. A, B dan C bener
177. yang dimaksud jalur lintas dari dua arah (two way traffic)suatu pembegian yang vertikal adalah :
jawban :
A. Saluran yang membawa pemerintah dari atas ke bawah juga saluran yang membawa keinginan keinginan dari bawah ke atas.
178. Pembagian kekuasaan yang horizontal :
jawaban :
C. Pembagian kekuasaan yang terutama dilandaskan pada pembagian kerja serta spesialisasi.
179. Beberapa cara atau usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan antara lain :
jawaban :
D. a, b dan c benar
180. Istilah generasi adalah :
jawban :
C. suatu konstruksi pikiran untuk menjelaskan fenomena kesejahteraan.
MY BLOGGGG
Minggu, 08 Januari 2017
Minggu, 27 November 2016
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan
untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
1.1 Pengertian Hukum Menurut Para Tokoh :
- Menurut
Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata
tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Menurut JCT
Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :
Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan hukuman tertentu.
- Hugo de
Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang
mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang
menjamin keadilan.
- Van
Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" yang
mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup
yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa
henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
- Aristoteles,
hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
- Leon Duguit,
hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya
penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran
- Samidjo, SH,
definisi hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa,
berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan
masyarakat
- S.M. Amin,
SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
Peraturan-peraturan
yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.
1.2 Hukum Dapat Dikelompokan Sebagai Berikut :
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan
Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum
Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex
naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum
Private.
- Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum
Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum
Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua
golongan dan Hukum Antar
golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
2.
SIFAT DAN CIRI HUKUM
Sifat bagi
hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Diantara
sifat hukum sebagai berikut :
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat.
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas.
•Bersifat
Melindungi
Hukum
dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak
tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai
kepentingan yg ada.
Ciri – Ciri
Hukum dalam definisinya adalah suatu peraturan yang menganalisa sikap dan
perilaku sehari-hari dalam berkehidupan bernegara agar berjalan tertib dan
aman.
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan 6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
3.
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan
hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat
dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada
dasarnya, sumber hukum terbagi dua yaitu :
1.
Sumber hukum
formal
2.
Sumber hukum
materil.
Sumber hukum
formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang
secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum
formal adalah:
1.
Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh
pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
2.
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang
dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang
enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
3.
Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan
adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di
dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
4.
Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang
dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim
berikutnya.
5.
Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana
hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
Sumber hukum
materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum
materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah
menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
4. PEMBAGIAN HUKUM
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan
menurut sumber, bentuk, tempat
berlakunya,
waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya.
Pembagian hukum dalam beberapa golongan
hukum yaitu:
A.
Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi
dalam:
1) Undang-undang (wettenrech)
: Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan (gewoonte-en
adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat (tractaten
recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi
bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi (yurisprudentie
recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk
memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum ilmu (wetenscaps
recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang
terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
B. Menurut
Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam
hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam,
antara lain sebagai berikut :
A) Hukum tertulis yang
telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan
bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab
undang-undang.
Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan
misalnya hukum perkoperasian.
B) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang
masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi
diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan,
hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal
16 Agustus di depan DPR.
C. Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi
dalam:
1) Hukum nasional : Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional :
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3) Hukum asing : Hukum
asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
D. Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi
dalam:
1) Ius Constitutum (Hukum
positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius Constituendum :
Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang
dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius Naturale/Hukum
Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan
berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum
duniawi.
E. Menurut
Cara Mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya
dibagi dalam:
1) Hukum materiil : Hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh:
a) Hukum pidana.
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.
2) Hukum formil (Hukum
proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan
tata usaha negara.
f)
Hukum menurut sifatnya
F. Menurut
Sifatnya Hukum Dapat Dibagi Dalam :
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
3)Bersifat
Melindungi
G. Hukum
Menurut Wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum
ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara
dua orang atau lebih.
2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul
dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum
subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
H. Hukum
Menurut Isinya
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat
adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan,
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang
berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu
hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta
kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan
pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau
suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris yaitu
hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e) Hukum dagang yaitu
hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual
beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan
hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian
negara.b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
c) Hukum internasional
yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu
hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
5.
NEGARA
5.1
Pengertian Negara
Negara dalam
pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat
juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
5.2
Pengertian Negara Secara Etimologis
Secara
etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa
Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state,
staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad
ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan
tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo
Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat
bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan
sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur
dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah
"Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang
berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di
Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di
Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab
Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah
"negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum
bangsa Eropa.
5.3
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Pengertian
tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari
dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat
para ahli tentang negara.
Pengertian Negara menurut Ahli Dalam
Negeri
Berikut ini beberapa pengertian
negara dari para ahli dalam negeri:
- Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
- Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli Luar Negeri
Berikut ini beberapa pengertian
negara dari para ahli luar negeri:
- Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
- Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
- Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
- J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
- Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
- Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
- Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
- Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
- J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
- Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
- R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Demikian yang dapat saya sampaikan
tentang Pengertian
Negara semoga informasi diatas dapat bermanfaat
(By. Fajar Hariawan).
6.
2 TUGAS UTAMA NEGARA
Fungsi atau tugas Negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam
Negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsinegara, antara lain
menjagaketertibanmasyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk
pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
· Memajukan kesejahteraan umum.
· Mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
Keadilan sosial.
· Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat
bersama aparatur Negara dalam hal
Ini adalah POLRI,TNI ,BIN dan lain lain.
Tugas utama Negara :
Ø Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya bagi kelangsungan negara.
Ø Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga
negara dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat di dalam negara.
7. SIFAT –
SIFAT NEGARA
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya,
kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa
sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara
yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki
kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat
pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa,
hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang
melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi
yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah
monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3.
Menyeluruh/Mencakup Semua
Sifat negara yang terkahir atau yang
ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara
harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela
negara dsb.
Setidaknya suatu negara memiliki 3
sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa,
monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.
8. BENTUK
NEGARA
8.1 Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Negara Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara
yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan
juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari
dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
·
Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem
tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada
negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara
daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
·
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem
desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah
sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam
mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama
otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara
kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
·
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke
luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
·
Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu
kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
·
Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai
persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk
kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah
negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri
dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari
negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti
sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang
menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara
bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan
diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan
langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan
pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum,
bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
·
Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun
kekuasaan asli tetap pada negara bagian
·
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung
jawab kepada rakyat
·
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara
bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
·
Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat
UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
·
Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan)
yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh
negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman,
Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
8.2
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang Yang Memerintah Dalam Suatu
Negara
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang
berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
9. UNSUR –UNSUR NEGARA
Unsur-unsur Negara Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat
mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara.
1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Suatu yang
disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh
tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang
memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat
ditentukan dengan cara :
·
Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu
negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
·
Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa
batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok
cina.
·
Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas
buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai
contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU -
11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
·
Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa
konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat Atau Penduduk
Unsur unsur
terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian
rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan
oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah
tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan,
bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah
suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan
penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu
negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3. Pemerintah Yang Berdaulat
Syarat
mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian
yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk
mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan
ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar. Pengertian
"pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
·
Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi
seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
·
Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah
adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun
pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah
Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga
unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu
negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang
merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
4. Pengakuan Dari Negara Lain (Unsur Deklaratif)
Pengakuan
dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama
internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang
ada yaitu :
·
Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti
pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara
telah memenuhi persyaratan.
·
Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai
pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de
facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure.
Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de
facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921
dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.
10.
PEMERINTAHAN
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit
dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk
organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan,
sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang
memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta
mengatur jalannya suatu.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah memiliki
arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas
dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk
mecapai tujuan negara.
Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan
pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan
republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika
yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif
dilaksanakan oleh pemerintah
dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara
langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu
beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah
Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter
dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan
standardisasi nasional. Baca juga : Sistem Pemerintahan.
Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :
Ø Suradinata : pemerintah adalah
organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan
masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan
negara.
Ø Ndraha : pemerintah adalah segenap
alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai
alat untuk mencapai tujuan.
11.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah mereka
sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah
negara dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada
orang asing yang tinggal dinegara orang lain.
Berikut ini adalah beberapa asas kewarganegaraan yang
perlu diketahui.
1.
Asas ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah penentu status
kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan.
Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara
mana ia berasal.
2.
Bipatride dan apatride
Bipatride adalah dua kewarganegaraan
yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga
membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah
seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari
adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara
manapun.
Demikian adalah beberapa pengertian
dan penjelasan yang berkaitan dengan penduduk dan warna negara, di Indonesia
sendiri terdapat banyak peraturan dari UUD 1945 hingga peraturan
perundan-undagan dan UU yang menjelaskan mengenai kewarganegaraan. Hal ini
berkaitan dengan urusan orang tersebut dan mandirinya sebuah negara.
Apabila ada orang asing ingin
menjadi warga negara Indonesia dan tinggal menetap di Indonesia, mereka harus
memenuhi syarat dari pihak migrasi yang mengurusi hal tersebut. Tentunya tidak
mudah untuk menjadi warga negara dari sebuah negara, karena intinya setiap
negara memiliki kewenangan dan aturan tersendiri bagaimana negara tersebut bisa
mengangkat seseorang menjadi warga negaranya.
Hal ini umum terjadi karena adanya
lintas negara yang menyebabkan banyak orang melakukan perpindahan dari satu
tempat ke tempat lain, belum lagi bila dikarenakan adanya pernikahan atau
keluarga yang berbeda negara, hal inilah yang sering terjadi dan membuat
seseorang harus mengurus kewarganegaraannya dengan baik.
12. DUA KRETERIA MENJADI WARGA NEGARA
Disetiap Negara berberda-beda
peraturan dalam hal mengatur seseorang menjadi warga negeranya, berikut ini 2
kriteria menjadi earga negara indonesia.
Berikut 2 kriteria menjadi warga negara indonesia :
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini,
dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
13. ORANG – ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Adapun orang yang berada dalam satu
wilah negara adalah warga negara yang dalam UU dalam syarat-syarat
kewarganegaraan jika memang terlahir di negara itu sendiri serta adanya
naturalisasi kependudukan.
Syarat
–syarat orang berada dalam satu wilayah negara adalah :
Ø Mempunyai akte kelahiran
Ø Mempunyai Kartu Tanda
Penduduk
Ø Mempunyai Visa atau passpor
untuk warga negara yang berkunjung dalam kepentingan yang dimaksud.
Ø Mempunyai tempat tinggal
dengan dilengkapi surat-surat kepemilikan.
DAFTAR
PUSAKA
- http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html
-http://www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertian-ciri-ciri-unsur-macam-macam.html#
-https://muhamadhilmans.wordpress.com/2014/11/10/penjelasan-tentang-sifat-dan-ciri-hukum/
-http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-macam-macam-sumberhukum.html
- http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
- http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html
- http://www.terpelajar.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
- http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html
- http://www.artikelsiana.com/2015/05/bentuk-negara-bentuk-kenegaraan-bentuk.html
- http://www.kitapunya.net/2015/07/empat-unsur-unsur-negara.html
- http://pemerintah.net/arti-pemerintah/
- http://genggaminternet.com/pengertian-penduduk-dan-warga-negara/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)