PERBATASAN WILAYAH NEGARA RI PERJANJIAN DAN PERMASALAHAN
YANG ADA
Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan
terbesar di dunia yang terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT – 141º BT,
antara Lautan Pasifik dan Lautan
Hindia, antara benua Asia dan benua Australia,
dan pada pertemuan dua rangkaian pegunungan, yaitu
Sirkum Pasifik dan
SirkumMediterranean.
Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan wilayah perbatasan
dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim).
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara
seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia
tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing
memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara
tetangga yang berbatasan, baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi,
politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10
negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik
Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
1. Indonesia-Thailand
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis
batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman.
Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7
April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan
awal telah dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand
masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding.
Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah
perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara
ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan
oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
2. Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah
yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat
Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara
Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi
sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian
tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi
Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik
karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian
(Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus
dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.
Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia –
Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
· Perjanjian perbatasan pada tanggal
18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua
dan Laut Arafura.
· Perjanjian perbatasan pada tanggal
9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut
Arafura.
· Perjanjian perbatasan maritim pada
tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia
Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore
dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian
Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut
”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9
Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada
sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara
otomatis menjadi batal.
Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian
batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada
Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
3. Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis
lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di
Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New
Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada
beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.
Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh
dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang
terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera
Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan
di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah
oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
4. Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada
perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan
Papua Nugini.Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di
Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan
membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian
bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas
darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah
didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.
Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai
dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada
pada meridian 141° 01’ 10″. Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti
Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai
amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah
didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM
di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini
masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani
oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.
Masalah yang sering terjadi :
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah
darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat
menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
sumber :http://okawaokawa16.blogspot.sg/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar