Kolusi
Kolusi bisa disebut kolusif (collusive) artinya rahasia,dengan diam-diam atau tidak terbuka.
Berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 1999 pasal 1.Pengertian kolusi adalah
permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaraan
negara dan pihak lain,masyarakat dan atau negara.Dalam kamus besar bahasa indonesia,kolusi adalah kerja sama secara rahasia untuk maksud tidak terpuji dan atau persekongkolan.
Berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 1999 dalam pasal 2 ditegaskan bahwa
setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan
kolusi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 angka 4 (pasal 5 angka 4
isinya setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan
korupsi,kolusi,dan nepotisme) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00.
konsekuensi dari pelaku kolusi antara lain:
- dapat menimbulkan banyak fitnah
- dapat memasang tumbuhnya budaya demokrasi dan tranparasi
- mengganggu hak asasi manusia
- pelaku dan pihak-pihak yang terkait patut mendapat sanksi hukuman yang berat
- dapat merosotnya nama baik bangsa dan negara
- pemerintah banyak menanggung kerugian yang menimbulkan krisis multidimensi
Sumber : http://ovhanafhya.wordpress.com/2011/03/10/pengertian-kolusi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar