Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berikut ada beberapa pengertian bank :
1.
Pengertian
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional
dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu
lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran
Fungsi Peranan Bank
Adapun fungsi-fungsi bank umum di bawah ini menujukkan betapa pentingnya
keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral
dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari
bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa
yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga
sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan
transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan
geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran
bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum,
kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
Peranan Bank
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan
dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang
diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Jenis dan Ruang lingkup Bank
Jenis Bank
a) Bank Umum
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
atau bank komersial (commercial ban/c full service bank).
b) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran(rural bank).
Ruang Lingkup
Bank
Ruang lingkup
laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
laporan
harian bank umum dan pelayanan bank ( LHBU ) adalah Laporan Bank Indonesia
yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankan secara
berkesinambungan.
Laporan Berkala
Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang
sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan
sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan,
bulanan dan triwulan tergantung jenis laporn.
Laporan bulanan
bank umum laporan bank umum ( LBU ) yang harus disediakan antara lain :
1.
Neraca
laba rugi dan komitmen kontijensi,
2.
Transaksi
valas dan derivatif,
3.
Kualitas
aktiva produktif,
4.
Perhitungan
kewajiban penyediaan modal minimum,
5.
Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko,
6.
Perhitungan
rasio keuangan dan modal.
7.
Laporan lalu lintas devisa LLD adalah kegiatan
yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara
penduduk(residen) dan bukan penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan
kewajiban finansial luar negri.
8.
Laporan kantor pusat Bank umum
PAK JUN 1983
Paket
Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini
juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah
dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti
bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai
dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang
paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan
atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu
dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu
sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok
kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket
kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi
perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang,
salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu
iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara
bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 1988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 1988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto
1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Sumber :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Sumber :
http://princesscristally.blogspot.com/2013/03/pengertian-fungsi-peranan-jenis-dan.html
http://marcelinohansk.blogspot.com/2015/03/1-pengertian-dan-ruang-lingkup-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar